text

Selamat Datang di Blog SMP N 2 Kepil Wonosobo ... Sekolah SEJUTA IMPIAN, ... Awali Suksesmu Dari Sini ... Mulailah segala sesuatu dengan BISMILLAH ...

Senin, 14 Juli 2014

Peran Guru TIK Dan Guru KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013 - Terjawab Oleh Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014

Pada tahun pelajaran 2014/2015 ini Kurikulum 2013 sudah mulai diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah. Di antara sekian permasalahan yang mendera kurikulum 2013, salah satunya adalah keberadaan guru TIK dan KKPI yang tiba-tiba saja menghilang dikarenakan tidak 'diakuinya' TIK sebagai mata pelajaran di kurikulum 2013. Setelah sempat bergulir berita disana sini, kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi (Kkpi) Dalam Implementasi Kurikulum 2013. Yang tentu saja bertujuan untuk memberikan arahan tentang peran guru TIK dalam kurikulum 2013 ini.
Berdasarkan yang saya kutip dari permendikbud tersebut disebutkan bahwa peran Guru TIK sebagai berikut:
  • Membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
  • Memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
  • Memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Selain itu Guru TIK berkewajiban :
  • Membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
  • Memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
  • Memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Lalu bagaimana dengan beban kerja guru TIK, berdasarkan permendikbud disebutkan guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Jadi bebannya mirip dengan mata pelajaran BK.
Bagi yang ingin membaca lebih lanjut bagaimana isi Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 ini, silakan unduh melalui banner di bawah ini
http://www.4shared.com/office/qnmRtFPQba/Permendikbud_No_68_th_2014_Ten.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar