Pada tahun pelajaran 2014/2015 ini Kurikulum 2013 sudah mulai diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah. Di antara
sekian permasalahan yang mendera kurikulum 2013, salah satunya adalah
keberadaan guru TIK dan KKPI yang tiba-tiba saja menghilang dikarenakan
tidak 'diakuinya' TIK sebagai mata pelajaran di kurikulum 2013. Setelah
sempat bergulir berita disana sini, kini pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 68 Tahun
2014 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Dan
Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi (Kkpi) Dalam
Implementasi Kurikulum 2013. Yang tentu saja bertujuan untuk memberikan arahan tentang peran guru TIK dalam kurikulum 2013 ini.
Berdasarkan yang saya kutip dari permendikbud tersebut disebutkan bahwa peran Guru TIK sebagai berikut:
- Membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- Memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- Memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Selain itu Guru TIK berkewajiban :
- Membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- Memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
- Memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Lalu
bagaimana dengan beban kerja guru TIK, berdasarkan permendikbud
disebutkan guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan
pendidikan. Jadi bebannya mirip dengan mata pelajaran BK.
Bagi
yang ingin membaca lebih lanjut bagaimana isi Permendikbud Nomor 68
Tahun 2014 ini, silakan unduh melalui banner di bawah ini

