Berdasarkan yang saya kutip dari permendikbud tersebut disebutkan bahwa peran Guru TIK sebagai berikut:
- Membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- Memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- Memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Selain itu Guru TIK berkewajiban :
- Membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- Memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
- Memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Lalu
bagaimana dengan beban kerja guru TIK, berdasarkan permendikbud
disebutkan guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan
pendidikan. Jadi bebannya mirip dengan mata pelajaran BK.
Bagi
yang ingin membaca lebih lanjut bagaimana isi Permendikbud Nomor 68
Tahun 2014 ini, silakan unduh melalui banner di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar