text

Selamat Datang di Blog SMP N 2 Kepil Wonosobo ... Sekolah SEJUTA IMPIAN, ... Awali Suksesmu Dari Sini ... Mulailah segala sesuatu dengan BISMILLAH ...

Jumat, 30 Oktober 2026

Pejabat Pembantu Kepala Sekolah

Siang ini Sabtu 31 Oktober 2026 bertempat di laboratorium IPA dilaksanakan Rapat Terbatas, yang akan membahas rencana kegiatan dan pembiayaan di masing-masing koordinator standar. Berikut daftar pimpinan dan pembantu pimpinan beserta guru yang diberikan amanah menjabat koordinator standar di SMPN 2 Kepil untuk tahun ajaran 2026/2027.

No. Jabatan Nama Pejabat Pendidikan
A. PIMPINAN
1 Kepala Sekolah Fajar Fatimah Winarti, S.Pd., M.Or. S2 Olahraga
2 Wakil Kepala Sekolah 1
Urusan Kurikulum - Akademik
Prihatin Handayani, S.Pd., M.Pd. S2 IPA
3 Wakil Kepala Sekolah 2
Urusan Kesiswaan - Humas
M. Fauzi, S.Ag. S1 Tarbiyah
B. PEMBANTU PIMPINAN KOORDINATOR STANDAR
1 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Ngaidatul Fitriyah, S.Ag. S1 Tarbiyah
2 Standar Isi (SI) Nurkhamidah, S.Pd.I., M.Pd. S2 IPA
3 Standar Proses (SP) Rini Utami, S.Pd. S1 IPA
4 Standar Penilaian Pendidikan Maria Imaculata Isti Supriyanti, S.Pd. S1 PKn
5 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dyah Wari Sukesi, S.Pd. S1 Bimbingan Konseling
6 Standar Sarana dan Prasarana Agus Purwadi, S.Pd. S1 Bahasa Jawa
7 Standar Pengelolaan Pendidikan Dwi Karyanto, S.Pd. S1 Bahasa Indonesia
8 Standar Pembiayaan Pendidikan Cipto Prisnanto, S.Pd. S1 Bahasa Inggris


Berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia (Pusat Standar & Kebijakan Pendidikan), berikut adalah urutan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP):

1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) — Kriteria minimal kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan pada akhir jenjang pendidikan.

2. Standar Isi (SI) — Ruang lingkup materi kurikulum dan tingkat kompetensi yang harus dicapai peserta didik.

3. Standar Proses (SP) — Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

4. Standar Penilaian Pendidikan — Mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) — Kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru serta tenaga kependidikan.

6. Standar Sarana dan Prasarana — Kriteria fasilitas fisik dan non-fisik pendukung proses pembelajaran.

7. Standar Pengelolaan Pendidikan — Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pada satuan pendidikan.

8. Standar Pembiayaan Pendidikan — Pengaturan komponen dan mekanisme biaya investasi serta operasional satuan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar