Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M.
Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Tujuan Akreditasi S/M
1. Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat Akreditasi S/M
1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana pengembangan S/M.
2. Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M.
4. Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi S/M sebagai masy. belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6. Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Fungsi Akreditasi S/M
1. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
2. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.
Prinsip Akreditasi S/M
1. Objektif
Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu S/M.
Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi S/M, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan S/M tersebut.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua S/M harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status S/M baik negeri ataupun swasta. S/M harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Komponen Akreditasi
Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Isi, [Permen 22/2006]
2. Standar Proses, [Permen 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permen 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm]
5. Standar Sarana Dan Prasarana [Permen 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permen 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permen 20/2007]
11 Norma Pelaksanaan Akreditasi
1. Kejujuran
2. Independensi
3. Profesionalisme
4. Keadilan
5. Kesejajaran
6. Keterbukaan
7. Akuntabilitas
8. Bertanggung jawab
9. Bebas intimidasi
10. Menjaga kerahasiaan
11. Keunggulan mutu
Sumber : Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2009 yang dikeluarkan BAN S/M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar